Batam | Baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma langsung menunjukkan taringnya. Mantan pejabat Kejati Bali ini membuat gebrakan besar dengan memimpin penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemerintah Kota Batam senilai lebih dari Rp631 miliar.
Langkah ini bukan sekadar seremonial. Selama bertahun-tahun, berbagai aset PSU di perumahan-perumahan Batam dikelola pengembang tanpa proses serah terima resmi. Bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Batam mendampingi Dinas Perkimtan menyisir dan menelusuri aset-aset yang tercecer demi memulihkan hak negara.
Puncaknya terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025. Sebanyak 12 pengembang resmi menyerahkan aset PSU kepada Pemko Batam dalam sebuah seremoni di Aula Kantor Wali Kota, disaksikan langsung oleh Kajari I Wayan Wiradarma. Nilai total aset yang berhasil dikembalikan ke pangkuan negara mencapai Rp631,8 miliar.
“Ini bukan soal angka semata. Ini tentang tertib administrasi dan keberlanjutan pembangunan kota,” tegas I Wayan dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas jaksa pengacara negara tidak hanya di ruang sidang.
“Kami tidak menunggu perkara datang. Kami proaktif memulihkan hak negara,” tandasnya.
Langkah cepat ini sekaligus meneruskan upaya Kajari sebelumnya, Dr. I Ketut Kasna Dedi, yang pada tahun 2024 telah menyelamatkan aset serupa senilai Rp334 miliar.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Batam dan menyerahkan piagam penghargaan.
“Ini bukan hanya serah terima aset. Ini wujud nyata tanggung jawab publik, baik secara moral maupun hukum,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, Pemko Batam terus berbenah menuju pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel. Sinergi dengan Kejaksaan disebutnya sebagai bagian penting dalam transformasi birokrasi menuju Batam yang modern dan berintegritas.





