Gegara Terkendala Aturan Baru BBM Subsidi, PPMS Belakang Padang Naikkan Tarif Motor Sangkut Mulai 22 Juli

Batam | Surat pemberitahuan mengenai penyesuaian tarif jasa pengemudi motor sangkut yang dikeluarkan Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS) Belakang Padang ramai beredar di media sosial dan berbagai grup WhatsApp. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tarif penumpang mengalami kenaikan mulai 22 Juli 2026, yang memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait penyebab kenaikan tarif tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua PPMS, Arfiansyah, S.Pd, kenaikan tarif dilakukan karena para pengemudi motor sangkut tidak lagi dapat memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sehingga terpaksa menggunakan BBM non subsidi yang harganya lebih tinggi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tarif penumpang yang sebelumnya Rp21.000 per orang disesuaikan menjadi Rp25.000 per orang. Sementara tarif carter juga mengalami perubahan, yakni Rp200.000 untuk 1 hingga 4 orang dan Rp250.000 untuk 5 hingga 10 orang. Penyesuaian tarif itu disebut berlaku mulai 22 Juli 2026 hingga waktu yang belum dapat ditentukan, atau sampai pengemudi kembali dapat memperoleh BBM bersubsidi.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Ketua PPMS Arfiansyah, S.Pd membenarkan bahwa surat pemberitahuan tersebut memang resmi dikeluarkan oleh pihak PPMS.

“Iya benar pak,” singkat Arfiansyah saat dikonfirmasi, Selasa sore (21/7)

Namun yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya soal kenaikan tarif, melainkan alasan mengapa pengemudi motor sangkut tidak lagi memperoleh BBM bersubsidi. Sejumlah warga mempertanyakan apakah terjadi kelangkaan BBM subsidi di wilayah Belakang Padang atau bahkan penyalurannya sudah dihentikan.

Menjawab hal tersebut, Arfiansyah menegaskan bahwa persoalannya bukan karena BBM subsidi dihapus ataupun langka, melainkan adanya aturan baru dari BPH Migas yang mengharuskan setiap kapal penerima BBM bersubsidi memiliki Surat Izin Berlayar (SIB).

Menurutnya, di sinilah kendala utama yang dihadapi para pengemudi motor sangkut tradisional.

“Kami tidak bisa mengambil BBM subsidi karena ada aturan baru dari BPH Migas yang mensyaratkan harus memiliki SIB. Sementara KSOP mempunyai aturan tersendiri untuk menerbitkan SIB. Karena kami termasuk kapal dengan GT kecil dan perahu tradisional, SIB itu tidak bisa diterbitkan,” jelas Arfiansyah.

Ia mengatakan, sebelumnya para pengemudi motor sangkut tidak diwajibkan memiliki SIB untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Namun setelah muncul regulasi baru, persyaratan menjadi lebih banyak dan semakin sulit dipenuhi.

“Kalau persyaratan yang lain sebenarnya sudah kami lengkapi. Yang menjadi kendala hanya masalah SIB. Jadi sekarang regulasinya semakin banyak,” ujarnya.

Arfiansyah menambahkan, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan. Namun hingga kini pihak KSOP Batam disebut belum memberikan solusi.

“Sudah kami konfirmasi melalui Dishub, tetapi dari pihak KSOP Batam belum ada respons. Informasi terakhir, hari Kamis akan ada rapat bersama Wali Kota, DPRD, dan BPH Migas untuk membahas persoalan ini. Mudah-mudahan ada solusi agar kami bisa kembali mendapatkan BBM subsidi,” katanya.

Ia memastikan, apabila nantinya persoalan tersebut selesai dan pengemudi motor sangkut kembali memperoleh BBM bersubsidi, maka PPMS akan mengembalikan tarif seperti sebelumnya.

“Kalau kami sudah bisa mendapatkan BBM subsidi lagi, tarif akan kami turunkan kembali ke tarif lama,” tegasnya.

Terkait pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut, Arfiansyah juga mengatakan bahwa pihak PPMS telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum surat pemberitahuan disebarluaskan kepada masyarakat.

“Sudah dilakukan koordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Batam, Syafrull Bahri, mengatakan persoalan tersebut akan segera dibahas dalam rapat bersama.

“Terkait hal ini, besok kami akan rapat di Dishub membahasnya. Camat, lurah, serta Polsek Belakang Padang juga akan dilibatkan,” kata Syafrull.

Saat disampaikan bahwa pihak PPMS mengaku mengalami kendala memperoleh Surat Izin Berlayar (SIB) yang menjadi kewenangan KSOP, Syafrull memilih memberikan tanggapan singkat.

“Besok saja ya di kantor,” ujarnya.

Mengenai beredarnya surat pemberitahuan penyesuaian tarif tersebut, Syafrull membenarkan bahwa pihak PPMS sebelumnya telah menyampaikan informasi kepada Dinas Perhubungan. Namun Dishub menyarankan agar persoalan tersebut lebih dahulu dibahas bersama seluruh pihak terkait di Belakang Padang.

“Kemarin mereka memang memberi tahu kami terkait hal itu. Tapi dari Dishub kami menyarankan agar dirapatkan dulu bersama kawan-kawan di Belakang Padang,” pungkasnya.

Kenaikan tarif motor sangkut ini pun menjadi perhatian masyarakat Belakang Padang karena transportasi laut tradisional tersebut merupakan moda utama yang digunakan warga untuk beraktivitas menuju dan dari Kota Batam. Kini, para pengemudi maupun masyarakat sama-sama berharap rapat lintas instansi yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat menghasilkan solusi atas persoalan regulasi, sehingga akses terhadap BBM bersubsidi dapat kembali dibuka dan tarif angkutan dapat kembali normal.

Hingga berita ini diterbitkan, Posmetrobatam.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam terkait aturan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi motor sangkut tradisional, termasuk penjelasan mengenai kebijakan baru yang disebut menjadi kendala para pengemudi dalam memperoleh BBM bersubsidi. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai regulasi yang berlaku serta langkah-langkah yang tengah disiapkan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *