Geger Surat MBG di Bintan, Sekolah Diminta Rahasiakan Kasus Keracunan

Bintan | Surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, beredar di media sosial.

Surat tersebut memuat tujuh poin kesepakatan, termasuk kewajiban penerima manfaat mengganti atau membayar kerusakan maupun kehilangan tempat makan senilai Rp80 ribu per unit.

Bacaan Lainnya

Poin yang menuai sorotan adalah klausul yang meminta penerima manfaat menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan. Informasi hanya boleh disampaikan ke SPPG hingga pihak penyelenggara menemukan solusi terbaik.

Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Humam Mukti, membenarkan adanya surat perjanjian tersebut.

“Memang benar, MoU yang kami tandatangani dengan SPPG. Jika terjadi kejadian, kami diminta menghubungi SPPG terlebih dahulu,” ujar Humam, Kamis (25/9).

Namun, ia mengaku bingung terkait mekanisme penanganan darurat, terutama jika terjadi kasus keracunan.

“Apakah SPPG orang kesehatan? Nanti telepon-telepon, menunggu lama waktunya, sementara anak-anak sudah kejang-kejang, umpamanya. Bagaimana penanganan selanjutnya?” ucapnya.

Humam menegaskan dirinya siap mematuhi aturan untuk melapor ke SPPG, tetapi tidak bisa menghalangi orangtua murid bila menyebarkan informasi ke publik.

Selain soal kerahasiaan, pihak sekolah juga diminta memastikan tempat makan program MBG tetap utuh. Jika rusak atau hilang, wajib diganti Rp80 ribu.

“Kalau pakai anggaran sekolah salah, secara pribadi kami juga tidak bisa menanggung. Karena itu kami buat surat lanjutan ke orangtua untuk mengganti jika rusak atau hilang,” jelasnya.

Kebijakan ini sempat menuai keluhan dari sejumlah orangtua murid yang mempertanyakan mengapa mereka harus menanggung biaya pengganti.

Humam berharap pemerintah segera memberi solusi agar program MBG berjalan tanpa membebani sekolah maupun orangtua.

Hingga berita ini diunggah, Kepala SPPG Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji, belum memberikan keterangan resmi terkait surat perjanjian yang viral tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *