Imigrasi Batam Akui Pungli di Pelabuhan Ferry Internasional, Oknum Petugas dan Calo Terlibat

Batam | Praktik pungutan liar (pungli) di layanan keimigrasian Batam akhirnya terungkap. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengakui adanya keterlibatan oknum petugas internal yang bekerja sama dengan calo untuk memeras wisatawan asing asal Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dalam kasus ini, dua orang telah diidentifikasi. Seorang oknum petugas berinisial JS telah diberhentikan sementara, sementara seorang calo berinisial AS diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, mengungkapkan bahwa keduanya diduga berkolaborasi dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

“Untuk sementara, dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Pemeriksaan Imigrasi Batu Ampar, Minggu (29/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pungli bermula dari permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura. Namun, melalui proses negosiasi, jumlah tersebut meningkat hingga mencapai 250 dolar Singapura. Dari total itu, sekitar 150 dolar Singapura diduga mengalir kepada oknum petugas, sementara sisanya menjadi bagian calo.

Kasus ini masih terus didalami. Pihak imigrasi bersama kepolisian tengah menelusuri alur transaksi, mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memeriksa data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026. Selain itu, rekaman CCTV di area pelabuhan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses investigasi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan pengembalian uang kepada para korban.

“Uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini kami upayakan pengembaliannya,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, sistem pemeriksaan keimigrasian kini diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak lagi diperbolehkan membawa paspor ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti adanya indikasi dokumen palsu.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti mengandung unsur pidana, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Hasil investigasi akan diserahkan ke pimpinan untuk penentuan sanksi tegas,” ujar perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan peringatan keras bagi integritas layanan publik, khususnya di pintu-pintu masuk internasional yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *