Imigrasi Tanjung Pinang Buka Layanan Paspor Simpatik Sambut HUT ke-80 RI

Tanjung Pinang | Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan paspor simpatik pada akhir pekan ini dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Sub Seksi Informasi dan komunikasi Keimigrasian Mochamad Akbar Vilayaty menyampaikan layanan paspor simpatik tersebut digelar, Sabtu (9/8/2025), mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Nomor 13.

Bacaan Lainnya

“Bagi warga yang mau buat paspor, silakan datang langsung ke kantor kami (Imigrasi), tak perlu secara online,” kata Akbar, Jum’at (8/8/2025)

Akbar menjelaskan layanan paspor simpatik itu melayani pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor. Kuota tersedia untuk 80 pemohon/orang.

Bagi pemohon paspor baru, wajib membawa KTP, KK, dan akte kelahiran. Sementara untuk perpanjangan paspor, harus membawa KTP dan paspor lama.

“Pemohon datang membawa persyaratan yang diminta, lalu foto. Setelah itu, tinggal menunggu paspor selesai dalam empat hari kerja,” ungkapnya.

Lanjut Akbar menyampaikan biaya pengurusan paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000. Sedangkan masa berlalu sepuluh tahun, sebesar Rp950.000.

Ia menambahkan layanan paspor simpatik bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Layanan ini sengaja digelar di akhir pekan atau di luar jam kerja normal, sehingga memudahkan masyarakat yang tidak dapat mengurus paspor pada hari kerja biasa.

“Warga biasanya selalu antusias dengan layanan paspor simpatik, karena bertepatan dengan weekend atau hari libur,” demikian Akbar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *