Ingat ! Tak Hanya Parkir Liar, Buang Air Kecil Sembarangan di Batam Bakal Didenda Rp500 Ribu

Batam | Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum. Dalam regulasi baru tersebut, persoalan parkir kendaraan di kawasan permukiman menjadi salah satu perhatian utama.

Pemilik kendaraan nantinya diarahkan untuk menyediakan lahan parkir sendiri. Kebijakan ini bertujuan mencegah kendaraan diparkir di badan jalan maupun di atas lahan milik orang lain tanpa izin yang selama ini kerap memicu perselisihan antarwarga.

Bacaan Lainnya

Bahkan, penataan parkir seperti yang diterapkan di Singapura turut menjadi salah satu referensi dalam pembahasan. Pengembang perumahan dan apartemen diharapkan menyediakan fasilitas parkir yang memadai agar kendaraan penghuni tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Kota Batam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (6/11/2026).

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadlhi, mengatakan persoalan parkir kendaraan di lingkungan perumahan mulai menimbulkan konflik sosial. Salah satu pemicunya adalah kebiasaan pemilik kendaraan memarkir mobil di depan rumah atau lahan milik tetangga tanpa mendapatkan izin.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin sulit diatasi seiring meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan. Dalam satu rumah, bahkan bisa terdapat dua hingga tiga mobil, sementara ketersediaan lahan parkir tidak sebanding.

“Ini yang menjadi pemicu kasus pertengkaran akibat pemilik kendaraan parkir di rumah orang tanpa izin. Ke depan, developer atau pengembang harus menyediakan parkir umum di kawasan perumahan tertentu,” kata Fadlhi.

Ia menilai, sistem penataan parkir seperti di Singapura dapat menjadi salah satu acuan bagi Batam. Kawasan perumahan dan apartemen perlu memiliki fasilitas parkir khusus sehingga kendaraan penghuni tidak memenuhi badan jalan.

Libatkan Pengembang dan Seluruh Lurah

Ketua rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan pembahasan Ranperda Ketertiban Umum masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

DPRD berencana melibatkan Real Estate Indonesia (REI), pengembang perumahan, unsur pengadilan, camat, hingga seluruh lurah di Kota Batam.

“Masukan mengenai parkir di pinggir jalan ini sangat menarik. Itu menjadi salah satu masukan dari teman-teman. Namun, pada prinsipnya pembahasan masih berjalan dan kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Anwar menambahkan, ketentuan sanksi denda yang nantinya diatur dalam Ranperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Buang Air Sembarangan Diusulkan Didenda Rp500 Ribu

Selain persoalan parkir, Ranperda Ketertiban Umum juga akan mengatur sejumlah perilaku masyarakat yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan peraturan daerah yang berlaku saat ini perlu diperbarui karena sudah cukup lama dan harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat.

Materi pembahasan tidak hanya mencakup penataan parkir, tetapi juga ketertiban hewan peliharaan, unggas, hingga larangan buang air kecil dan buang air besar sembarangan di tempat umum.

Imam menyebutkan, warga yang melakukan pelanggaran buang air sembarangan tersebut direncanakan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

“Apabila itu dilakukan, dendanya Rp500.000,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah serta aparat di tingkat kecamatan. Personel bantuan kendali operasi (BKO) Satpol PP juga telah ditempatkan di setiap kecamatan guna membantu pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum.

Meski demikian, seluruh ketentuan tersebut masih sebatas materi pembahasan. DPRD bersama Pemko Batam masih menggodok substansi Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *