Ini Syarat Peserta Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Tanjung Pinang | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak mendapatkan hadiah ibadah umroh ke Tanah Suci.

Berikut syarat dan ketentuan Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025:

Bacaan Lainnya

Syarat dan Ketentuan

1. Mengisi formulir online atau offline.

2. Formulir Offline dapat diperoleh di Samsat terdekat.

3. Bagi pengisian formulir secara Offline, wajib melampirkan fotokopi KTP, STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

4. Peserta undian adalah yang membayar pajak periode 1 Januari sd 30 Oktober 2025 dengan Status Pajak Lunas.

5. Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo antara 1 November sampai dengan 31 Desember 2025, WAJIB melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025 agar dapat mengikuti undian. Pembayaran setelah tanggal tersebut TIDAK BERHAK mengikuti undian.

6. Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.

7. Pengundian dilaksanakan 31 Oktober 2025 secara live di Channel Youtube Resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram(@bapendakepri).

8. Penyerahan Hadiah dilakukan pada 10 November 2025.

9. Khusus bagi pemenang non-Muslim Hadiah akan diberikan berupa Paket Wisata.

10. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan.

11. Undian dilakukan per Kabupaten / Kota sesuai asal Kendaraan Bermotor Terdaftar.

12. Peserta Undian dapat mengikuti akun Media Sosial Bapenda KEPRI Instagram(@bapendakepri), Tiktok (@bapendakepri) & Subscribe Channel Youtube (@bapendakepri).

13. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau dan atas nama perorangan/pribadi.

14. Pegawai Bapenda Kepri dan/atau anggota keluarganya yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak diperkenankan mengikuti undian ini.

15. Waspada penipuan! Bapenda Kepri tidak memungut biaya apapun terkait pelaksanaan undian ini.

16. Pemenang wajib menunjukkan dokumen asli (KTP, STNK, dan TBPKP) saat pengambilan hadiah.

17. Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan Satu Kesempatan Hadiah.

Berikut Link Pendaftaran Online:

Kota Batam : https://tinyurl.com/kotabatamkepri

Kota Tanjungpinang : https://tinyurl.com/kotatanjungpinangkepri

Kabupaten Karimun : https://tinyurl.com/kabupatenkarimunkepri

Kabupaten Bintan : https://tinyurl.com/kabupatenbintankepri

Kabupaten Lingga : https://tinyurl.com/kabupatenlinggakepri

Kabupaten Natuna : https://tinyurl.com/kabupatennatunakepri

Kabupaten Kepulauan Anambas : https://tinyurl.com/kabupatenanambaskepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *