Batam | Aksi penjambretan terjadi di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Bengkong Sadai, Sabtu (21/2) sekitar pukul 10.17 WIB. Seorang perempuan menjadi korban setelah dua gelang emas yang dikenakannya dirampas pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bengkong dan kini tengah dalam proses penyelidikan. Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban pada hari yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap identitas pelaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Terduga pelaku seorang laki-laki sedang kami lakukan pelacakan,” ujarnya dikutip, Selasa (24/2).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban berangkat dari rumah menuju Pasar Cahaya Garden. Saat melintas di depan permukiman Bengkong Kolam, korban tiba-tiba didekati seorang pria yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Pelaku kemudian memepet dari sisi kanan dan secara cepat menarik dua gelang emas yang melingkar di pergelangan tangan kanan korban. Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat aksi itu, korban kehilangan dua gelang emas 22 karat dengan berat masing-masing 5,69 gram dan 3,95 gram. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp17.316.000. Meski tidak mengalami luka fisik serius, korban dilaporkan mengalami syok pascakejadian.
Saat ini polisi juga menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna membantu mengidentifikasi pelaku. Selain itu, keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara turut dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika mengenakan perhiasan mencolok di ruang terbuka. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara serius dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila berhasil diamankan.
Editor : Aken





