Kajati Kepri Apresiasi Kemenangan Banding: Aset Negara MT Arman 114 Siap Dieksekusi

Tanjung Pinang | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang mengabulkan permohonan banding Kejaksaan dalam perkara perdata sengketa kapal MT Arman 114. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepentingan negara.

Putusan penting tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Kepri yang diketuai H Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Kejaksaan sebagai Pembanding yang sebelumnya berstatus Tergugat Intervensi II dalam gugatan antara Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI hingga Kejari Batam, melawan Ocean Mark Shipping Inc., yang mengklaim kapal MT Arman 114.

Kajati Kepri menyebut kemenangan ini sebagai bentuk nyata keberhasilan Kejaksaan dalam memperjuangkan kepentingan hukum negara.

“Saya sangat mengapresiasi putusan PT Kepri yang telah bijak dan adil dalam menilai perkara ini. Ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan negara. Kami berharap proses eksekusi terhadap kapal MT Arman 114 dapat segera berjalan, sesuai dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar J Devy Sudarso dalam keterangannya, Jum’at (1/8/2025)

Ia juga menggarisbawahi bahwa kemenangan ini tidak lepas dari kerja kolektif yang solid dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri dan Kejari Batam, yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam membela kepentingan hukum pemerintah.

“Ini adalah bukti konkret peran strategis Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga aset dan kedaulatan hukum negara. Kami akan terus berkomitmen dalam mengawal setiap sengketa yang melibatkan kepentingan publik dan aset negara,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi hukum negara dalam sengketa perdata yang berakar dari tindak pidana. Selain menegaskan hak Pemerintah atas kapal MT Arman 114, keputusan ini juga menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum ke depan, terutama dalam kasus perdata yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir lintas negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *