Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga, Jaksa Tahan Konsultan Pengawas

Lingga | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Senin (8/9).

Proyek yang dianggarkan sejak 2022 hingga 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga itu hingga kini masih mangkrak. Kondisi di lapangan, jembatan hanya terbangun pondasi meski anggaran sudah digelontorkan dalam tiga tahun berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YR selaku Direktur PT BS yang menjadi konsultan pengawas proyek, serta DY yang berperan sebagai pelaksana lapangan.

“Penetapan ini setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. YR dan DY diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil dari tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024,” ujar Adimas.

Kasus ini berawal dari tender proyek pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Namun dalam praktiknya, DY yang tidak memiliki kapasitas kontraktual justru melaksanakan pekerjaan. Kondisi itu diketahui YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun dibiarkan.

Pola serupa berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berganti, DY tetap mengerjakan proyek dengan sepengetahuan YR dan PPK.

Pemeriksaan ahli menyatakan tindakan tersebut melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe juga menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan,” jelas Adimas.

Saat ini, YR sudah ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep selama 20 hari ke depan. Sementara DY akan segera dipanggil, dan jika mangkir akan dilakukan penjemputan paksa.

Kejari Lingga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Namun, indikasi kerugian dinilai signifikan akibat tidak terpenuhinya standar proyek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga diterapkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan,” pungkas Adimas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *