Batam | Rasa kecewa karena batu nisan pesanan untuk makam orang tua tak kunjung rampung berujung petaka. Dua pria di wilayah Nongsa nekat melampiaskan emosi dengan melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap sang perajin batu nisan. Korban dipukuli hingga babak belur sebelum sepeda motor dan telepon genggamnya dibawa kabur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2) di kawasan Simpang Bida Asri III, Nongsa. Kasus ini kemudian dirilis oleh Polsek Nongsa pada Rabu (18/2) sore. Dua pelaku berinisial NAS dan MS telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Sementara korban berinisial NA masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Waka Kapolsek Nongsa, AKP Gunawan Husein, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pemesanan batu nisan senilai Rp400 ribu oleh NAS kepada korban. Namun setelah sekitar sepekan, pesanan tersebut belum juga selesai. Kekecewaan itu berubah menjadi amarah.
“Pelaku merasa sakit hati karena pesanannya belum selesai. Ia kemudian mengajak rekannya untuk menemui korban dan mempertanyakan hal tersebut,” ujar Gunawan dalam konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Rabu (18/2).
Alih-alih menyelesaikan persoalan secara baik-baik, keduanya justru menempuh cara kekerasan. Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, memaparkan bahwa saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat yang dipinjam dari rekannya, MA.
Di tengah perjalanan, korban dibuntuti lalu dipepet oleh kedua pelaku. Setelah berhasil dihentikan, korban langsung diserang. Ia dipukul berulang kali dan sempat diikat hingga tak berdaya.
“Setelah melakukan kekerasan, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban,” jelas Rahmat.
Dalam kondisi terluka, korban akhirnya berhasil pulang. Saat ditanya oleh pemilik kendaraan mengenai keberadaan sepeda motor, korban mengaku menjadi korban perampasan. Pihak keluarga kemudian menghubungi layanan darurat 110, dan korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Menerima laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Kaveling Bida, Kabil, tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, menyebutkan bahwa akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta, terdiri dari satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Selain kerugian materiil, korban juga menderita luka akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
Kini, kekecewaan karena pesanan yang tak kunjung selesai justru berujung jeruji besi. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan b KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak bertindak gegabah yang justru merugikan diri sendiri.
Pewarta : Eko





