Kejagung Amankan DPO Perkara Perpajakan Herni Damayanti

Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua.

“Identitas buronan yang diamankan, Herni Damayanti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, buronan diamankan di kawasan Tamanrea, Makasar. “DPO diamankan Senin 30 Juni 2025 pukul 00,00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan,” katanya, mengungkapkan.

Ia mengatakan, terpidana Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni terpidana tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Adapun perbuatan Herni telah diputus oleh Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. Di mana dikeluarkan pada tanggal 21 September 2023.

“Terpidana Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Di mana dengan denda Rp627 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat diamankan, terpidana Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. “Selanjutnya, terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” katanya, menerangkan.

Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal ini agar dapat dieksekusi demi kepastian hukum.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *