Jakarta | Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memanggil Ahok untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan kabar ihwal pemeriksaan Ahok di Kejagung hari ini, Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Periode tugasnya memang berdekatan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung. Yakni medio 2018-2023. Harli memang tidak merinci saksi-saksi yang dipanggil oleh Kejagung. Namun dia memastikan Ahok salah satunya.
”Rencananya begitu (Ahok diperiksa oleh Kejagung), sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” terang dia.
Harli menyatakan bahwa penyidik JAM Pidsus Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Mereka fokus menggali data dan fakta terkait dengan sembilan tersangka.
Karena itu, sejumlah saksi terus dipanggil oleh Kejagung. Termasuk Ahok yang akan dimintai keterangan oleh penyidik besok. Melalui pemeriksaan-pemeriksaan itu, mereka yakin bisa membuat terang kasus tersebut.
”Sekarang masih berproses. Saya sampaikan bahwa penyidik sekarang sedang fokus untuk pengumpulan bukti-bukti terhadap tersangka yang sudah tetap, sembilan orang. Kalau ada fakta-fakta baru, nanti kita lihat,” kata Harli.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah meminta agar penanganan kasus tersebut segera dituntaskan. Dia juga menekankan perlunya penghitungan kerugian keuangan negara yang terperinci dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus itu.
Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat terang dugaan rasuah itu. Diantaranya dengan memastikan angka kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Kejagung menyatakan, hitungan awal kerugian negara dalam kasus itu menembus angka Rp 193,7 triliun. Namun besar kemungkinan jumlahnya lebih dari itu. Sebab, angka tersebut baru hitungan satu tahun.
”Saya minta pada JAM Pidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu. Jadi saya mengharapkan nanti JAM Pidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kami akan minta BPK membantu untuk menghitung kerugian negaranya dan insya Allah akan kami lakukan dengan segera,” kata dia menegaskan.
Burhanuddin menyatakan, tidak ada intervensi apa pun dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut, Kejagung hanya menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
Langkah tersebut juga diambil sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan niat baik pemerintah untuk bersih-bersih BUMN. Karena itu, penyidik JAM Pidsus fokus menangani kasus yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
”Dan saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerjasama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023,” imbuhnya.





