Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita, uang Rp1,37 triliun dari dugaan kasus perkara ekspor CPO. Uang itu, disita dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejakgung, Sutikno. “Total uang yang disita dari Permata Hijau dan Musim Mas Group, berjumlah Rp1,37 triliun,” kata Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, (2/7/2025).
Sutikno menjelaskan, uang tersebut merupakan titipan dari Koorporasi untuk menggantikan kerugian negara. “Kami sampaikan bahwasanya proses mereka menyetorkan uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Uang sitaan tersebut, Sutikno mengungkapkan, Kejagung mengamankannya dengan menitipkannya di Bank BRI. “Kejaksaan Agung telah menitipkan uang tersebut ke rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis lepas atau onslag terhadap 3 terdakwa Koorporasi. Mereka adalah, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dan Wilmar Group.
Pada saat itu Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun majelis hakim menyebut perbuatan itu bukan tindak pidana, dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.





