Jakarta | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Mulyana, mengabulkan 5 permohonan keadilan restoratif perkara narkoba. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan persetujuan keadilan restoratif di Gedung Kejagung Senin (08/09/2025).
“Para tersangka tersebut adalah tersangka Ali Machmud,Teten Senjaya dan Dera Wista, dari Kejari Cirebon,” katanya. “Kemudian Mahdina dari Kejari Kabupaten Banjar serta Muhammad Falesta dan Wiko Setiawan dari Kejari Sawahlunto.”
Menurutnya para tersangka telah melanggar Undang Undang nomor 35 tentang Narkotika. “Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Asep Nana Mulyana menjelaskan alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka karena para tersangka tidak terlibat jaringan Narkoba. “Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak berperan sebagai Bandar Narkoba,” ucapnya.
Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi, dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” katanya.





