Batam | Kejaksaan Negeri Batam memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding yang memangkas hukuman Roslina, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya, Intan. Pada tingkat banding, vonis penjara terhadap Roslina dikurangi dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (19/2) menyatakan jaksa telah menerima salinan resmi putusan dan tengah menyusun memori kasasi. Langkah tersebut diambil karena jaksa menilai putusan di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas.
Menurut Priandi, selain jaksa, terdakwa juga mengajukan kasasi. Namun, pihaknya menilai pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat banding berbeda dengan pertimbangan di pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman lebih berat tanpa satu pun keadaan yang meringankan.
Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG tertanggal 29 Januari 2026. Amar putusan menyatakan hukuman penjara Roslina menjadi tujuh tahun.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan penyiksaan yang dilakukan berulang kali dengan kesadaran penuh. Tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus atau meringankan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan juga menjadi sorotan hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, kekerasan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga kepalanya diinjak.
Tak hanya itu, tindakan kekerasan juga dilakukan dengan menggunakan sejumlah peralatan rumah tangga seperti serokan sampah, ember plastik, kursi lipat, dan raket nyamuk. Korban bahkan disetrum di bagian mulut, tidak diberi makan secara layak, dipaksa memakan kotoran anjing, serta dipaksa meminum air dari kloset.
Tekanan psikologis turut dialami korban. Ia dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” yang berisi pengakuan atas kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Hasil Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat luka memar di hampir seluruh bagian wajah dan tubuh korban, luka robek pada bibir, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Korban juga mengalami anemia akibat kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu panjang dan menyebabkan korban tidak dapat beraktivitas normal untuk sementara waktu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dinilai ekstrem dan terjadi dalam kurun waktu lama tanpa terungkap lebih awal. Upaya kasasi yang diajukan jaksa dipandang sebagai langkah untuk mempertahankan putusan yang lebih berat, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan terhadap pekerja domestik merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas oleh penegak hukum.
Pewarta : Said





