Batam | Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam mengingatkan seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan di Kota Batam agar mengelola anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan yang masih kerap ditemukan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Kampanye Hari Antikorupsi 2026 bertajuk “Sosialisasi Tata Kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan” yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/7). Kegiatan tersebut dihadiri para camat, lurah, bendahara kelurahan, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, mengatakan program PSPK merupakan program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PSPK merupakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam paparannya, Oklandy mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat kelurahan. Di antaranya intervensi kepentingan pribadi dalam penentuan lokasi proyek, penggelembungan harga (mark-up) material maupun upah pekerja, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga praktik pemberian komisi kepada oknum aparatur.
Selain itu, Kejari Batam juga menyoroti penggunaan toko fiktif sebagai pelengkap dokumen pertanggungjawaban, pemalsuan dokumen, pemotongan honor pekerja, serta pembiayaan ganda terhadap proyek yang sama. Menurutnya, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat berujung pada proses hukum apabila terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran. Lebih dari itu, kualitas hasil pekerjaan, ketepatan sasaran program, serta kemampuan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan negara menjadi indikator utama keberhasilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Batam juga menjelaskan bahwa tidak seluruh kesalahan dalam pengelolaan anggaran otomatis berujung pada proses pidana. Kesalahan yang bersifat administratif dan tidak mengandung unsur kesengajaan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat.
Namun demikian, apabila ditemukan unsur mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kalau hanya kesalahan administrasi, tentu ada ruang pembinaan dan perbaikan. Tetapi jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegas Oklandy.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Batam turut memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa/Jaga Kelurahan). Program tersebut menjadi wadah konsultasi hukum sekaligus instrumen deteksi dini bagi aparatur pemerintah dalam mengelola anggaran pembangunan agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Melalui program itu, aparatur kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat memperoleh pendampingan terkait pemahaman regulasi, tata kelola anggaran, hingga mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau dan Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Barelang yang memaparkan materi mengenai potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program PSPK.
Melalui kampanye antikorupsi tersebut, Kejari Batam berharap pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kejari juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pembangunan agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Pewarta: Aken





