Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Fandi Ramadhan, yang merupakan awak kapal Sea Dragon, divonis lima tahun penjara meskipun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dalam persidangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejari Batam menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, tim jaksa penuntut umum akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” ujar Priandi, dikutip Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini jaksa belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Setelah dipelajari dan kami meminta petunjuk pimpinan, baru akan ditentukan sikap, apakah banding atau menerima putusan itu,” jelasnya.

Vonis Dinilai Kontras dengan Barang Bukti

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut menuai sorotan karena dinilai kontras dengan jumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum menyita sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengakui bahwa jumlah narkotika yang disita sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar luas di masyarakat. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dari Tuntutan Mati Berujung Vonis Lima Tahun

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana mati, mengingat besarnya jumlah narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fandi Ramadhan terlibat bersama lima terdakwa lain dalam jaringan penyelundupan sabu yang menggunakan kapal Sea Dragon sebagai sarana pengangkutan.

Pasal yang didakwakan sebenarnya memungkinkan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun dalam putusan akhir, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.

Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa, besarnya barang bukti, dan vonis yang dijatuhkan hakim kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan sistem peradilan dalam menangani kejahatan narkotika, yang selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *