Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Pegadaian Syariah, Kerugian Capai Rp 3,92 Miliar

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan mantan Manajer Non Gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina, Kota Batam, berinisial R. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (25/6/2025).

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai petunjuk, kami lakukan tahap II ke penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Bacaan Lainnya

Tohom menjelaskan bahwa tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “Begitu dakwaan selesai, perkara langsung kami daftarkan untuk disidangkan,” katanya.

R diketahui menjabat sebagai Manajer Non Gadai pada periode 2023–2024. Selama menjabat, ia diduga merekayasa 77 transaksi kredit mikro fiktif dengan menggunakan data milik orang lain—mulai dari keluarga, teman, nasabah lama, bahkan identitas yang diperoleh dari media sosial tanpa sepengetahuan pemilik.

Modus tersebut terungkap setelah Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Pegadaian menemukan transaksi mencurigakan dalam audit rutin. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Kejari Batam untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti kuat, yakni keterangan dari 22 orang saksi, dokumen transaksi, petunjuk di lapangan, dan keterangan ahli. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, kerugian negara akibat perbuatan R ditaksir mencapai Rp 3,92 miliar.

“Dana hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” ungkap Kasna.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *