Kejari Bintan Sita Dokumen Keuangan dan Kapal di Kantor UPP Tanjung Uban

Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina, Rabu (6/8/2025).

Dokumen yang diamankan antara lain dokumen keuangan, catatan alur masuk dan berlabuh kapal, serta dokumen keluar kapal. Semuanya disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyimpangan pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP.

Bacaan Lainnya

“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang arsip yang berjarak sekitar 500 meter dari kantor utama UPP,” kata Kepala Kejari Bintan, Rusmin, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Rabu malam

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus dibantu Bidang Intelijen dan personel TNI. Proses hukum ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Mei 2025.

Dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu 2016 hingga 2022, saat kapal milik salah satu perusahaan di kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) berlabuh di perairan Lobam.

“Modusnya, SPB diterbitkan tanpa adanya pembayaran PNBP terlebih dahulu. Padahal, sesuai aturan, pembayaran wajib dilakukan sebelum SPB keluar,” tegas Rusmin.

Pihak Kejari Bintan sudah memeriksa 22 saksi, termasuk pejabat UPP yang menjabat selama periode tersebut dan sejumlah agen pelayaran.

Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Perkembangan akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” tutup Rusmin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *