Karimun | Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menerima pembayaran denda tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Senin (14/4/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan pembayaran denda itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025.
“Dalam putusan tersebut Rosita dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Priandi Firdaus dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (15/4/2025)
Priandi menambahkan dengan dibayarkannya denda tersebut, terpidana Rosita tidak perlu menjalani pidana pengganti.
“Jadi uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Sementara, satu orang terpidana lainnya yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda tersebut.
Dengan begitu, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli.
“Untuk terpidana Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan di Lapas,” sebutnya.
Priandi menegaskan proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Tentunya untuk memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara KONI Kabupaten Karimun Rosita dan petugas administrasi Meli divonis hukuman kurungan penjara 2 tahun 10 bulan.
Mereka terbukti bersalah sesuai Pasal 3 Jo 13 tindak pidana korupsi atas kerugian negara senilai Rp433 Juta.
Adapun dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 itu bersumber dari APBD tahun 2022 Kabupaten Karimun senilai Rp3,8 miliar.
Dari Rp3,8 miliar tersebut terdiri dari APBD murni Rp1,8 miliar dan APBD-Perubahan sebesar Rp2 miliar.





