Lingga | Masyarakat Kabupaten Lingga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Pelaku diketahui menggunakan berbagai sarana komunikasi, mulai dari telepon, pesan singkat (SMS), WhatsApp hingga media sosial untuk melancarkan aksinya.
Seperti dilansir dari akun resmi Kejari Lingga, Kamis (4/6), pihak kejaksaan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat maupun pegawai Kejaksaan Negeri Lingga, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang atau bentuk bantuan lainnya.
Dalam imbauan tersebut, Kejari Lingga menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) maupun pejabat Kejaksaan Negeri Lingga. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menghubungi korban secara langsung hingga mengirimkan pesan melalui aplikasi percakapan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Kejari Lingga juga mengingatkan bahwa setiap permintaan uang, transfer dana, atau bentuk pemberian lainnya yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan patut dicurigai sebagai upaya penipuan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menanggapi atau memenuhi permintaan tersebut sebelum melakukan verifikasi.
Sebagai langkah antisipasi, Kejari Lingga meminta masyarakat yang menerima informasi, pesan, atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Lingga agar segera melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan melalui nomor resmi 0822-8528-3374.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak penipuan yang dapat merugikan secara materiil maupun psikologis. Kejari Lingga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan.
“Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Lingga dan meminta sejumlah uang maupun kepentingan lainnya. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui saluran resmi yang telah disediakan,” demikian pesan yang disampaikan melalui akun resmi Kejari Lingga.
Pewarta : Ribut





