Kejari Natuna Selesaikan Kasus Penadahan Emas Lewat Restorative Justice, Pelaku Terima SKPP

Natuna | Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, menyelesaikan perkara penadahan emas melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Penyelesaian perkara dilakukan setelah pelaku mengembalikan barang milik korban dan korban bersedia memaafkan tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, mengatakan pendekatan keadilan restoratif mengedepankan dialog, pemulihan kerugian korban, serta perbaikan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

“Penyelesaian perkara melalui RJ membuktikan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, mendamaikan, dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjadi lebih baik,” kata Diah di Natuna, Selasa (23/6).

Sebagai bentuk penyelesaian perkara, Wakajati Kepri menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada pelaku berinisial J di Kantor Kejari Natuna.

Berdasarkan hasil penyidikan, J disangka melakukan tindak pidana penadahan dengan menggadaikan sejumlah perhiasan emas yang diketahui berasal dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku lain berinisial DS.

Barang yang ditadah antara lain satu gelang rantai pipih seberat 12,7 gram, satu pasang anting sapy rumbay seberat 0,5 gram, satu gelang seberat 1,4 gram, serta empat sambungan gelang dengan total berat 3,1 gram.

Menurut Diah, keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice menunjukkan adanya kesadaran pelaku untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya, serta kebesaran hati korban untuk memberikan maaf.

Sementara itu, korban bernama Sapuari mengungkapkan bahwa emas yang ditadah oleh J hanya merupakan sebagian kecil dari total emas yang sebelumnya hilang akibat aksi pencurian yang dilakukan DS.

Ia menjelaskan, total emas yang dicuri pelaku mencapai hampir dua kilogram. Peristiwa tersebut terjadi pada pekan pertama Maret 2026 dan pelaku pencurian berhasil diamankan pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

“Jika dihitung berdasarkan harga emas saat itu yang berkisar Rp2,7 juta per gram, total nilai emas yang dicuri mencapai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Sapuari.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *