Kejati Kepri Bekali Aparatur Tanjungpinang Cegah Korupsi Pengadaan, Tekankan Unsur Mens Rea dalam KUHP Nasional

Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional” di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Kepri untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., serta dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), camat, dan sekitar 98 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan.

Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta memahami ketentuan hukum agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi, sehingga setiap keputusan selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan itikad baik,” ujar Lis Darmansyah.

Pada sesi materi, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, S.H., M.H., memaparkan konsep mens rea atau niat jahat sebagai salah satu unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional menegaskan prinsip geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan”. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena terjadi kerugian keuangan negara, melainkan harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Dr. Junaidi juga menekankan bahwa tidak setiap pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, maupun kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik pada dasarnya merupakan ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.

Menurutnya, pembuktian unsur mens rea dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti, seperti adanya kesepakatan jahat (meeting of minds), aliran dana atau kickback, rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi maupun ahli.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan. Dugaan pemborosan atau potensi kerugian negara semata belum cukup untuk dijadikan dasar penetapan tindak pidana korupsi.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya penyelenggara negara, tetapi juga penyedia barang dan jasa hingga korporasi. Namun, pertanggungjawaban pidana baru dapat dikenakan apabila terpenuhi dua unsur penting, yakni adanya perbuatan melawan hukum (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea).

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, yang kemudian dibahas secara mendalam oleh narasumber.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Kepulauan Riau berharap dapat semakin memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum, integritas, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum kepada penyelenggara pemerintahan.

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *