Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghadirkan edukasi hukum bagi masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (5/2/2025). Dialog interaktif tersebut mengangkat tema “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial” dan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati, sebagai narasumber.
Dalam perbincangan yang dipandu penyiar Andra, Senopati menjelaskan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia tengah memasuki babak baru sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi tersebut membawa perubahan paradigma, dari pendekatan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada hukuman penjara (retributif), menuju model yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
Menurutnya, salah satu wujud konkret dari perubahan itu adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pidana penjara jangka pendek. Skema ini memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi nilai edukasi serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Senopati menerangkan, pidana kerja sosial dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Opsi ini diharapkan dapat menekan dampak negatif prisonisasi yang kerap muncul akibat pemenjaraan dalam waktu singkat, sekaligus membuka ruang pembinaan yang lebih manusiawi.
Dalam pelaksanaannya, terpidana dapat menjalankan kerja sosial di berbagai institusi, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lanjut usia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya. Penempatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan, latar belakang, dan kondisi masing-masing terpidana.
Ia menegaskan, sebelum menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pengakuan terdakwa, persetujuan yang bersangkutan, kemampuan bekerja, riwayat sosial, hingga jaminan keselamatan kerja selama menjalankan kewajiban tersebut.
Sebagai langkah konkret implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-4447/E.1/Es/11/2025 melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Kepulauan Riau. Selain itu, turut diteken Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau.
Penandatanganan yang berlangsung pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri tersebut dihadiri gubernur beserta seluruh kepala daerah kabupaten/kota. Kerja sama ini mencakup penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, mekanisme pembimbingan dan pengawasan, pertukaran data dan informasi, pelaporan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Dari sisi teknis, pelaksanaan pidana kerja sosial baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa sebagai eksekutor akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan, memberikan peringatan (aanmaning), kemudian menyerahkan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pembimbingan dan pengawasan.
Durasi kerja sosial ditentukan minimal delapan jam dan maksimal 240 jam. Selama periode tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pemantauan secara berkala. Setelah kewajiban dijalankan sepenuhnya, diterbitkan berita acara sebagai bukti bahwa pidana telah dilaksanakan.
Di penghujung dialog, Senopati menyampaikan pandangan Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso Sudarso, yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus meminimalkan dampak buruk dari pemenjaraan jangka pendek.
Melalui sosialisasi seperti “Jaksa Menyapa”, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami arah baru kebijakan pemidanaan di Indonesia bahwa keadilan tidak selalu identik dengan kurungan, melainkan juga dengan kesempatan memperbaiki diri dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar.
Pewarta : Aken





