Bintan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menggelar kegiatan penerangan hukum terkait prosedur perizinan pertambangan mineral serta bahaya pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bintan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).
Kegiatan penerangan hukum itu mengusung tema “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan.” Acara diikuti sejumlah pemangku kepentingan dan peserta dari berbagai unsur pemerintahan maupun masyarakat.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, mengapresiasi Kejati Kepri atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk menambah pemahaman mengenai aturan dan regulasi di sektor pertambangan.
“Harapan kami seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga mendapat pemahaman yang lebih jelas terkait aturan dan regulasi di sektor pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebutkan, berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 titik PETI yang tersebar di sejumlah wilayah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Karena itu penting bagi para pemangku kebijakan di daerah memahami regulasi pertambangan agar dapat memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat,” kata Senopati.
Dalam kegiatan itu juga dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan pengelolaan perizinan apabila memperoleh delegasi kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait tata kelola pertambangan semakin meningkat, sekaligus mampu menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bintan.
Pewarta : Aken





