Kejati Kepri Telusuri Dugaan Pungli E-Ticketing di Pelabuhan SBP, Proses Masih Berlangsung

Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Penelusuran ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tiket kapal elektronik di pelabuhan utama ibu kota provinsi tersebut.

Sudah lebih dari sepekan sejak laporan diterima, tim penyelidik Kejati Kepri masih aktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) secara tertutup.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum bisa dipublikasikan secara rinci.

“Kami belum dapat menyampaikan hasil atau jumlah pihak yang dimintai keterangan, karena proses masih berjalan,” ujarnya dikutip, Jumat (18/7/2025).

Yusnar juga menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional, seraya meminta masyarakat untuk bersabar. “Nanti kalau sudah waktunya akan kami sampaikan secara resmi ke publik,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Pelindo Tanjungpinang selaku pengelola pelabuhan membenarkan bahwa mereka telah dimintai keterangan oleh Kejati Kepri. Humas PT Pelindo, Ril Fultimer, menyatakan pihaknya telah kooperatif. “Sudah dipanggil beberapa waktu lalu. Kami dimintai keterangan terkait dugaan pungli e-ticketing di SBP,” ujarnya singkat.

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan hasil dari pengusutan yang dilakukan Kejati Kepri atas dugaan pungli yang berpotensi mencederai upaya digitalisasi pelayanan publik di sektor transportasi laut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *