Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Manipulasi Produk Kedaluwarsa

Batam | Dugaan praktik manipulasi produk kecantikan menyeret sebuah klinik berinisial EAC di Kota Batam ke ranah hukum. Klinik tersebut resmi dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan mengubah tanggal kedaluwarsa produk hingga pelanggaran izin edar, Jumat (1/5).

Kasus ini mencuat setelah dua mantan karyawan klinik tersebut memutuskan untuk melapor. Keduanya mengaku tidak ingin terlibat lebih jauh dalam praktik yang dinilai melanggar hukum.

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa selama bekerja sejak September 2025, ia bersama karyawan lain diminta untuk memanipulasi tanggal kedaluwarsa produk yang sudah habis masa pakainya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara tertutup. Label tanggal lama dihapus menggunakan cairan pembersih, kemudian diganti dengan tanggal baru agar produk tampak masih layak digunakan.

“Setiap produk yang sudah lewat masa berlaku diminta dihapus tanggalnya, lalu diperbarui. Umumnya ditambah beberapa bulan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

Pengakuan serupa juga disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung di sejumlah cabang klinik.

Di Batam, klinik ini diketahui memiliki tiga cabang yang beroperasi di pusat perbelanjaan. Dengan jumlah pelanggan mencapai ribuan orang, perputaran bisnisnya disebut cukup besar.

“Target penjualan tiap cabang tinggi. Untuk outlet besar, penjualan bisa mencapai puluhan ribu produk setiap bulan,” kata Fiki.

Produk yang dijual dan digunakan meliputi berbagai perawatan wajah seperti sunscreen, serum, toner, hingga krim. Namun, sebagian produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi.

“Kami menemukan ada produk yang tidak terdaftar. Bahkan ada yang diduga sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Tak hanya itu, para karyawan juga diwajibkan menggunakan produk klinik. Sistem insentif yang diterapkan pun berbentuk produk, bukan uang tunai.

“Bonus memang ada, tapi tidak bisa diuangkan. Harus diambil dalam bentuk produk,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa kliennya memilih melapor untuk menghindari potensi jeratan hukum.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, mulai dari perlindungan konsumen hingga regulasi di bidang kesehatan dan perdagangan.

“Klien kami merasa berada dalam posisi yang tidak aman secara hukum. Karena itu mereka memilih melapor agar ada penanganan resmi,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan, khususnya terhadap peredaran produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah lebih dulu menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya klarifikasi pun telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pihak klinik, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah menunggu lebih dari sepekan, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.

Penelusuran juga dilakukan ke BPOM RI dan ditemukan sejumlah produk yang diduga tidak memiliki izin edar.

“Dari hasil pengecekan, memang ada produk yang tidak terdaftar. Ini yang kami tindak lanjuti,” katanya.

Terpisah, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam tahap pendalaman.

“Laporan sudah kami terima dan sedang kami dalami. Bukti-bukti akan ditelusuri,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5).

Polda Kepri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *