Batam | Komisi Yudisial langsung menerjunkan tim untuk menelusuri info lebih komplit mengenai kasus penusukan terhadap pengadil Pengadilan Agama Batam, Kepulauan Riau, Gusnahari oleh orang tidak dikenal di kediamannya.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan bahwa lembaganya juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani dengan tuntas dan transparan.
“KY mendukung sepenuhnya langkah kepolisian untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai norma yang berlaku,” kata Kadafi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (7/3/2025).
Menurut Kadafi, terlepas dari motif pelaku, KY memandang kejadian penusukan pengadil ini sebagai sirine untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim.
KY mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan, tidak hanya dalam konteks persidangan, tetapi juga di luar lingkungan pengadilan.
Ia menambahkan KY saat ini sedang mengkaji pembentukan satuan polisi unik pengadilan yang bakal bekerja memastikan keamanan hakim, aparatur peradilan, dan lingkungan peradilan secara menyeluruh.
“Kajian ini mencakup kewenangan, struktur kelembagaan, sistem koordinasi dengan kepolisian, serta sumber daya yang diperlukan,” katanya.
Kadafi mengatakan pendapat mengenai sistem pengamanan yang lebih efektif, efisien, dan berkepanjangan diperlukan agar pengadil lebih independen dalam mewujudkan keadilan serta bebas dari kekerasan, ancaman, dan rasa takut.
KY berambisi seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, dapat mengambil langkah kebijakan konkret dan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang. KY juga mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Gusnahari, pengadil Pengadilan Agama Batam, menjadi korban penikaman oleh orang tidak dikenal di kediamannya saat hendak berangkat menuju instansi pada Kamis sekitar pukul 07.15 WIB.
Humas Pengadilan Agama Batam Ajizon menjelaskan peristiwa penusukan itu terjadi ketika Gusnahari keluar dari rumahnya di Sekupang, Batam, untuk berangkat kerja. Gusnahari ditusuk saat melangkah menuju parkir mobilnya yang berada cukup jauh dari rumah.
Gusnahari mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Otoritas Batam lantaran mengalami luka robek di tangan sebelah kanan, sementara kepolisian sedang menyelidiki kejadian tersebut dan mengidentifikasi pelaku.





