Langgar Izin Tinggal, Dua WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ranai

Natuna | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara Malaysia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan pada Jumat melalui Kota Batam dengan menggunakan transportasi laut. Sebelum dipulangkan, kedua warga asing tersebut terlebih dahulu diberangkatkan dari Natuna menuju Batam melalui jalur udara.

Dua WNA yang dideportasi masing-masing berinisial MF (42) dan F (29). Keduanya diketahui masuk ke wilayah Natuna dari Batam pada akhir Maret dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata.

Namun dalam praktiknya, mereka justru melakukan aktivitas kerja, yakni memperbaiki sebuah kapal di wilayah Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga. Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (11/4).

Pelanggaran ini terungkap setelah pihak Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga asing di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan, laporan tersebut dinyatakan benar.

Selain dikenai tindakan deportasi, kedua WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist), sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

Wahyu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ranai dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta menegakkan hukum keimigrasian secara tegas.

“Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya.

 

Pewarta : Ribut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *