Layanan Paspor Merdeka, Imigrasi Belakang Padang Hadirkan Kemudahan di Akhir Pekan

Belakang Padang | Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan membuka Layanan Paspor Merdeka. Program khusus ini digelar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan maupun penggantian paspor, namun terkendala waktu di hari kerja.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 23–24 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.

Dalam pelaksanaan layanan, pihak imigrasi menyediakan kuota terbatas, yaitu: 15 pemohon layanan M-Paspor dan 5 pemohon layanan prioritas (walk-in) yang diperuntukkan bagi balita, lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian kepada kelompok masyarakat rentan agar tetap mendapatkan pelayanan dengan mudah dan cepat.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor, diwajibkan menyiapkan dokumen asli beserta fotokopi berukuran A4 (tanpa dipotong), berupa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
  4. Paspor lama (bagi pemohon yang melakukan penggantian)

Petugas imigrasi mengingatkan agar seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi, guna memperlancar proses pelayanan.

Dalam program Layanan Paspor Merdeka ini, terdapat beberapa jenis layanan yang bisa diajukan masyarakat, antara lain: Permohonan paspor baru, Penggantian paspor habis masa berlaku, Penggantian paspor karena halaman penuh.

Sementara itu, untuk permohonan paspor rusak maupun hilang tidak dapat diproses melalui layanan khusus ini.

Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya resmi pembuatan paspor elektronik adalah: Rp650.000 untuk Paspor Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk Paspor Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun

Pihak imigrasi menegaskan bahwa seluruh pembayaran hanya dilakukan sesuai tarif resmi, tanpa ada pungutan tambahan di luar ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Yanto Ardianto, S.T., M.Kom, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Dengan semangat Hari Kemerdekaan, kami berharap layanan ini semakin memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen perjalanan yang sah, serta menghadirkan imigrasi yang lebih dekat, profesional, dan melayani,” ujarnya.

Melalui program Layanan Paspor Merdeka, Kantor Imigrasi Belakang Padang berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pelayanan publik yang responsif, humanis, serta berlandaskan prinsip IMIPAS PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Melayani, Akuntabel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *