Legalitas yang Dinanti, Asa yang Terjawab: Pemko Batam Lakukan Pengukuran Aset Masjid Al Adam Kebun Tempang, Warga Apresiasi Kepemimpinan Amsakar–Claudia

Belakang Padang | Sebuah tonggak sejarah baru tercatat di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang tepatnya di wilayah Kebun Tempang, dengan dilaksanakannya pengukuran aset tanah yang selama ini dioperasikan oleh Masjid Al Adam, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah legalisasi dan pendataan aset milik Pemerintah Kota Batam yang telah digunakan untuk fasilitas ibadah masyarakat sejak lebih dari satu dekade lalu.

Bacaan Lainnya

Tim dari Bidang Aset BPKAD Kota Batam turun langsung ke lokasi untuk mengukur batas fisik lahan dan memastikan legalitas administrasi aset yang selama ini hanya digunakan berdasarkan kesepakatan lisan.

Pihak pengurus Masjid Al Adam menyambut baik langkah ini dan menyatakan siap mendukung proses administrasi lanjutan yang dibutuhkan. Mereka berharap pengukuran ini menjadi titik awal penguatan legalitas operasional masjid sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan.

“Masjid Al Adam berdiri sejak tahun 2011. Tanah ini dulunya merupakan hibah namun berupa lisan tanpa surat. Alhamdulillah, di masa kepemimpinan Pak Amsakar dan Bu Li Claudia, cita-cita kami terwujud dalam melegalitaskan Masjid Al Adam. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih,” ujar Herizad, Ketua Pengurus Masjid Al Adam.

Sementara itu, para pengurus Masjid Al Adam RT 003 RW 004 Kebun Tempang, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra atas perhatian dan kerja nyatanya dalam mewujudkan legalitas Masjid Al adam. Semoga setiap langkah kebaikan beliau berdua senantiasa diberkahi Allah SWT dan menjadi amal jariyah yang tak terputus.

Tokoh masyarakat Kebun Tempang juga menyampaikan apresiasi atas langkah ini yang dinilai sangat membantu masyarakat hinterland. Mereka berharap pemerintah terus hadir dalam menjawab aspirasi warga di pulau-pulau.

“Ini bukan sekadar pengukuran, tapi bukti bahwa pemerintah mendengar kami di pulau. Kami berharap perhatian ini tidak berhenti sampai di sini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dikesempatan itu, Camat Belakang Padang Abdul Hanafi, SE melalui Plt Lurah Tanjung Sari Nurasikin, turut menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Pemko Batam yang dinilai sangat berpihak pada masyarakat.

“Atas nama masyarakat Tanjung Sari, kami menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia. Semoga kepemimpinan beliau terus membawa kemajuan dan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” ujar Plt. Lurah Tanjung Sari Nurasikin.

Dengan pengukuran ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama di wilayah hinterland seperti Belakang Padang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *