Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat capaian positif dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Melalui pendekatan mediasi, Kejari Batam berhasil menagih tunggakan pajak reklame sebesar Rp451.187.250 dari PT IM—kewajiban yang telah menumpuk sejak tahun 2020 hingga 2024.
Pemulihan piutang pajak ini dilakukan setelah Kejari Batam menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang menunjuk Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan persoalan ini secara non-litigasi.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara kejaksaan dan instansi pemerintah mampu menghasilkan solusi efisien tanpa harus melalui proses pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (15/7).
Menurut Priandi, keberhasilan ini tak lepas dari komunikasi intensif yang dibangun antara tim JPN dan pihak perusahaan. Melalui proses mediasi yang konstruktif, PT IM akhirnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.
Penyerahan pembayaran dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Batam, dan langsung diteruskan kepada perwakilan BP Batam oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam.
“Ini menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi sangat relevan dalam penegakan hukum yang efisien dan berkeadilan,” tambahnya.
Kejari Batam terus mendorong pendekatan serupa dalam menangani berbagai Surat Kuasa Khusus dari instansi pemerintah, baik dari BP Batam maupun dari pemerintah daerah lainnya, khususnya dalam penagihan pajak dan retribusi yang belum tertagih.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Batam berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra strategis dalam pemulihan keuangan negara dan daerah.





