Lolos 4 Kali di Pelabuhan Internasional, Kurir Sabu Malaysia Ditangkap di Karimun

Karimun | Seorang pria berinisial Rn ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Johor Bahru, Malaysia.

Hal yang mengejutkan, tersangka mengaku sudah empat kali berhasil membawa sabu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dengan modus melilitkan barang haram itu di tubuhnya.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika pada Selasa (23/6).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah hotel di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 00.05 WIB.

“Sesuai informasi yang kami terima, pelaku menginap di hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, benar bahwa tersangka membawa sabu dari Malaysia melalui pelabuhan resmi atau Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun,” ujar Yunita didampingi Kasat Resnarkoba AKP Haris Baltasar Nasution, Selasa (30/6).

Saat menggeledah kamar hotel, polisi menemukan alat hisap sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan sepeda motor miliknya.

Di bawah jok sepeda motor, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 775,1 gram. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Menurut Yunita, Rn mengaku telah empat kali menyelundupkan sabu dari Johor Bahru ke Karimun melalui jalur resmi dengan cara melilitkan paket sabu di tubuh agar lolos dari pemeriksaan petugas.

“Tersangka berhasil lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Internasional karena menyembunyikan sabu dengan cara dililitkan di badan. Modus ini sudah empat kali dilakukan dan pada pengiriman keempat berhasil kami ungkap,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Fi yang diduga berada di Malaysia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebagai kurir, Rn dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Karimun.

Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah polisi mengetahui sebagian sabu telah diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan.

Petugas selanjutnya menangkap seorang pria berinisial Ro di sebuah rumah kos di Kecamatan Karimun pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari kamar kos Ro, polisi menyita dua paket sabu seberat 5,27 gram yang diduga berasal dari Rn.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Karimun. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *