Karimun | TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton pasir timah yang diduga berasal dari tambang tradisional ilegal di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan bersama barang bukti pasir timah senilai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Pengungkapan dilakukan Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun bersama Satgas Ops Cakra-26K Satintelmar Pusintelal pada Senin (20/7) sekitar pukul 01.45 WIB.
Komandan Kodaerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan operasi berawal dari informasi intelijen maritim yang diterima pada Minggu (19/7) malam terkait pergerakan speedboat mencurigakan menuju jalur penyelundupan.
“Dari informasi tersebut, tim reaksi cepat melakukan penyekatan di sejumlah titik perairan. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas menemukan tumpukan karung yang hendak dimuat ke dalam speedboat di pelabuhan tikus Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing,” ujarnya.
Saat diperiksa, petugas menemukan 50 karung berisi pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan lima orang yang terdiri atas pemilik barang berinisial DS (31), tekong speedboat berinisial W (27), serta tiga kru berinisial A (46), OA (37), dan I (43).
Menurut Berkat, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku telah beberapa kali melakukan penyelundupan dengan modus serupa.
“Pengakuannya sudah empat kali melakukan pengiriman. Tiga kali berhasil lolos, sedangkan pengiriman keempat berhasil kami gagalkan,” katanya.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti mencapai sekitar 1,9 ton dengan nilai diperkirakan Rp1,5 miliar. Pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan tradisional ilegal di wilayah Prayun, Pulau Kundur.
Di Malaysia, komoditas tersebut disebut memiliki nilai jual sekitar Rp800 ribu per kilogram.
Untuk memastikan kandungan mineralnya, TNI AL menggandeng tenaga ahli dari PT Timah Tbk. Hasil uji sampel menunjukkan pasir tersebut memiliki kadar timah antara 37 hingga 50 persen.
“Barang bukti yang kami amankan benar merupakan pasir yang mengandung timah,” ujar Berkat.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Karimun, Sularno, yang hadir di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun mengapresiasi keberhasilan TNI AL menggagalkan penyelundupan sumber daya alam tersebut.
Menurutnya, letak geografis Karimun yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura membuat wilayah itu rawan menjadi jalur penyelundupan
Kondisi itu memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan lintas batas.
Editor : Aken





