Mau Diberangkatkan ke Kamboja, Calo PMI Ilegal di Batam Ditangkap Buser

Batam | Tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri hampir menjerumuskan empat orang asal Sumatra Utara ke dalam praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Batam. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Bengkong, yang juga menangkap seorang pengurus berinisial RA (43) di sebuah hotel kawasan Bengkong.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa para calon PMI masing-masing berinisial FKH (27), NFF (25), NJ (21), dan AA (30) diamankan pada Senin (27/10/2025). Mereka diketahui hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Kamboja.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para korban, mereka direkrut oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram, dengan janji gaji sebesar 400 dolar AS per bulan,” ujar Apriadi, Rabu (29/10/2025).

Iming-iming gaji besar itu membuat para korban tergiur dan bersedia mengurus keberangkatan secara cepat tanpa menyadari bahwa jalur yang ditempuh bersifat ilegal. Polisi yang menerima informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan mereka di hotel tempat mereka diinapkan.

“RA kami tangkap di kamar berbeda di hotel yang sama. Ia berperan sebagai pengurus yang menyiapkan seluruh keperluan keberangkatan calon pekerja,” lanjut Apriadi.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diketahui baru tiba di Batam sehari sebelumnya, Minggu (26/10/2025), setelah terbang dari Bandara Kualanamu, Medan. Mereka dijanjikan akan segera diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur laut setelah pengurusan dokumen selesai.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain resi pembuatan paspor online di Tanjung Uban, tiket pesawat, boarding pass, dan satu unit sepeda motor yang digunakan RA untuk operasionalnya.

Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut. RA dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Iptu Apriadi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pastikan setiap proses keberangkatan difasilitasi oleh lembaga yang berizin,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *