Batam | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam siap mendukung dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja oleh Pemberi Kerja.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pihaknya akan segera menyebarluaskan surat edaran tersebut ke perusahaan-perusahaan di Batam setelah diterima secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Intinya kita mendukung program ini dan kita akan melakukan sosialisasi dengan meneruskan surat edaran ini ke pelaku usaha setelah kita terima secara resmi dari Kemenaker. Tadi sudah kita tandatangani dan mungkin besok akan kita sebar ke perusahaan, walaupun mereka sudah tahu, tetap akan kita sampaikan kembali,” ujar Rudi, Rabu (21/5/2025).
Rudi mengungkapkan, saat ini laporan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan di Batam sudah sangat jarang terjadi. Ia menyebut praktik tersebut lebih banyak ditemukan pada masa sebelum tahun 2000.
“Kalau di Batam, sudah tidak ada lagi penahanan ijazah seperti itu. Kalaupun ada, biasanya perusahaan kontrak yang meminta calon pekerja menyerahkan dokumen, tapi tetap kami sarankan tidak boleh menahan ijazah, surat pengalaman kerja asli, atau sertifikat pelatihan,” tegasnya.
Selain larangan penahanan dokumen, Rudi juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pekerja dan perusahaan ketika seorang pekerja menerima tawaran kerja yang lebih baik dari tempat lain.
“Poin kedua dalam SE ini juga menekankan agar pekerja menyampaikan informasi lebih awal jika ingin pindah kerja. Ini penting agar perusahaan bisa menyiapkan pengganti dan tidak terganggu proses produksinya. Selama ini, banyak yang keluar mendadak tanpa koordinasi, itu jadi masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, turut menyambut baik terbitnya surat edaran ini.
“Sudah pernah kami bahas sebelum aturan ini keluar. Wacananya dulu agar memiliki kekuatan hukum lewat Pergub, dan intinya kami sangat mendukung kebijakan ini dijalankan,” kata Yafet.
Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan indikasi penahanan ijazah yang masif, namun pengawasan tetap harus diperkuat.
“Kemarin sempat ada pemberitaan soal penahanan ijazah, kami coba telusuri. Di kawasan industri Muka Kuning, kami tanyakan ke sejumlah pekerja, tapi saat itu tak ditemukan laporan. Lalu kami kembangkan ke anggota kami di Batam Center dan kawasan Labil,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, FSPMI berencana membentuk posko pengaduan bersama.
“Kami akan membuat posko pengaduan bersama. Jadi jika ada praktik yang merugikan pekerja, termasuk penahanan dokumen, bisa dilaporkan dan dicarikan solusi secara bersama-sama,” tegas Yafet.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025. SE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta menghapus praktik penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja.
Dalam SE tersebut disebutkan, pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, maupun dokumen pribadi lainnya sebagai syarat untuk bekerja.
Menaker juga menegaskan bahwa penyerahan ijazah hanya diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Selain itu, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab jika dokumen tersebut rusak atau hilang.