Miris, Gadis 16 Tahun di Batam Jadi Korban Eksploitasi Demi Bayar Penginapan

Batam | Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk mengungkap kasus memprihatinkan terkait eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Ironisnya, dalam praktik ilegal yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Penuin, Lubuk Baja ini, seorang anak juga ditetapkan sebagai pelaku perantara atau mucikari.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Perkara ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menempatkan anak di bawah umur pada posisi korban serta pelaku yang berhadapan dengan hukum.

“Kasus ini cukup menyedihkan karena pelakunya warga negara asing dan melibatkan anak yang juga berhadapan dengan hukum sebagai perantara,” kata Anggoro, Rabu (13/5/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban yang berusia 16 tahun ditawari oleh tersangka berinisial BSK untuk melayani pria asing dengan imbalan uang. Melalui koordinasi via aplikasi WhatsApp, BSK mengantarkan korban menemui pria asal Malaysia berinisial SWH di Hotel Penuin pada Selasa (5/5/2026).

Di dalam kamar nomor 373, tersangka SWH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dan memberikan uang sebesar 800.000 rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan oleh korban dan BSK untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membayar penginapan, dan makan.

“Kasus ini terungkap pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor mendapatkan pengakuan dari korban bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei pukul 09.00 WIB, korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang pria warga negara asing asal Malaysia di Hotel Penuin,” ujqr Debby.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (8/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan SWH dan BSK di lokasi kejadian. Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan BSK dan SWH sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 15 tahun penjara. Saat ini, kepolisian juga tengah memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialami.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *