Batam | Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan belasan korban. Seorang tersangka berinisial S.P. berhasil diamankan pada Jumat malam (27/3/2026) di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penukaran uang pecahan kecil yang tidak terealisasi. Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., langsung bergerak cepat setelah menerima dua laporan polisi dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Modus pelaku adalah menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, yang banyak dibutuhkan masyarakat menjelang Hari Raya.
Para korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang dipesan ke rekening yang ditunjuk tersangka. Pelaku menjanjikan uang pecahan baru tersebut akan diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026. Namun, setelah dana diterima, tersangka tidak menepati janji, tidak menyerahkan uang, dan menghilang tanpa jejak.
Aksi tersebut berlanjut keesokan harinya, Sabtu (14/3/2026), di Kantor Camat Sekupang, dengan modus yang sama. Total korban dalam kasus ini mencapai 13 orang, baik perorangan maupun pelaku usaha, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp112,1 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka yang kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi terkait transaksi penipuan.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang hari raya. Pastikan transaksi dilakukan melalui lembaga atau pihak yang terpercaya untuk menghindari kerugian,” ujar Ipda Riyanto, dikutip Rabu (1/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Polsek Sekupang turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Untuk layanan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.
Pewarta : Eko





