Nilainya Capai Rp29,23 Miliar ! Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Emas ke Singapura, 8 Penumpang Diamankan

Batam | Upaya membawa keluar 11,3 kilogram emas menuju Singapura melalui jalur penumpang di Batam berhasil digagalkan Bea dan Cukai Batam. Dalam dua kali penindakan di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Harbour Bay, petugas mengamankan delapan penumpang serta 43 bungkusan berisi material yang setelah diuji terbukti mengandung emas berkadar tinggi.

Total emas yang diamankan mencapai 11.310 gram dengan nilai diperkirakan Rp29,23 miliar. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp3,65 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Agung Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (28/9) mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang terus diperketat, termasuk barang bawaan penumpang yang hendak meninggalkan Batam menuju negara lain.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai seorang penumpang berinisial SQ.

Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan SQ, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk mencurigakan yang disembunyikan di dalam tas. Total beratnya mencapai sekitar 1.875 gram.

Temuan tersebut kemudian diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan material dalam bungkusan tersebut mengandung emas dengan kadar mencapai 99,53 persen.

Penindakan pertama menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan analisis dan pengawasan lebih lanjut. Hasilnya, dua hari kemudian, tim kembali menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah lebih besar.

Pada Kamis (24/9/2026), operasi dilakukan secara serentak di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Dalam operasi tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC dan YM diamankan.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 36 bungkusan tambahan dengan total berat mencapai 9.435 gram.

Modus penyembunyian barang dalam penindakan kedua juga beragam. Barang diduga diselipkan di dalam tas, dijahit pada pakaian dalam hingga menggunakan metode penyisipan pada tubuh penumpang.

Hasil pemeriksaan laboratorium kembali menunjukkan material tersebut merupakan emas dengan kadar tinggi, yakni berkisar antara 99,11 persen hingga 99,22 persen.

Jika digabungkan dengan penindakan pertama, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan dengan total berat 11.310 gram atau sekitar 11,3 kilogram emas.

Dari sisi nilai ekonomi, emas pada penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp595 juta yang berhasil dicegah.

Sementara pada penindakan kedua, nilai emas diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,06 miliar.

Dengan demikian, total nilai emas yang diamankan dalam dua penindakan tersebut mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp3,65 miliar.

Agung mengatakan delapan penumpang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Petugas masih mendalami asal-usul emas, tujuan pengiriman serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Pemeriksaan masih berlangsung dan kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Agung.

Bea Cukai Batam juga memastikan pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan yang hendak keluar dari Batam terus diperkuat melalui analisis risiko serta pemeriksaan fisik di jalur keberangkatan internasional.

 

 

Reporter : Said Zulputra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *