Batam | Kesal dengan kebocoran pendapatan daerah yang tak kunjung terselesaikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam mengusulkan penghentian sementara (moratorium) retribusi parkir di tepi jalan umum. Usulan ini mencuat dalam rapat paripurna DPRD Batam, Senin (30/6/2025), saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Selama lima tahun terakhir, pendapatan dari sektor parkir terus meleset dari target. Tahun 2024, realisasinya hanya mencapai Rp11 miliar—jauh dari potensi maksimal yang diperkirakan bisa menembus Rp70 miliar per tahun.
“Sudah terlalu lama PAD dari sektor ini bocor. Kita harus hentikan dulu, benahi sistemnya total,” tegas anggota Banggar DPRD Batam, Muhammad Mustofa, dalam rapat.
Menurutnya, dari 895 titik parkir resmi yang tersebar di Batam, potensi retribusi sangat besar jika dikelola dengan sistem yang lebih tertib dan transparan. Mustofa menilai saat ini hanya sebagian kecil yang masuk ke kas daerah, sisanya entah ke mana.
Ia juga mengkritik kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Batam yang dinilai belum mampu mengelola sistem parkir secara optimal. Ia mendesak adanya terobosan besar untuk menghentikan kebocoran yang terjadi dari tahun ke tahun.
“Kalau perlu sistemnya dirombak habis. Kita bisa terapkan sistem berlangganan atau kelola mandiri. Jangan terus biarkan PAD mengalir ke kantong yang tidak jelas,” cetusnya.
Moratorium ini, tambah Mustofa, bukan sekadar penghentian penarikan retribusi. Tapi sebuah langkah strategis untuk mengevaluasi dan memperbaiki total sistem tata kelola parkir yang selama ini dinilai sarat praktik tak sehat.
Banggar DPRD pun mendesak Pemko Batam agar serius menindaklanjuti usulan ini. Evaluasi menyeluruh dan reformasi sistem dianggap mendesak, agar potensi besar dari sektor parkir tak terus menjadi sumber kebocoran keuangan daerah.





