Batam | Patroli laut Bea Cukai Batam kembali membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pengiriman beragam barang menggunakan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Kapal tersebut diamankan saat melintas di sekitar perairan Pulau Mubut, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/8) dini hari.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang melalui jalur laut menggunakan kapal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 langsung bergerak melakukan penyisiran di sejumlah jalur perairan yang diduga menjadi lintasan kapal.
Awalnya, petugas menyisir kawasan perairan sekitar Jembatan Barelang. Namun, informasi lanjutan mengarahkan petugas ke perairan Pulau Mubut.
Pengawasan kemudian diperketat. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari arah Pulau Mubut menuju ke timur.
Petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah peti yang berisi berbagai paket barang kiriman. Muatan tersebut diketahui tidak dilengkapi pemberitahuan pabean sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan kepabeanan.
Atas temuan itu, petugas melakukan penindakan. KM Cahaya Al Khair beserta seluruh muatannya ditegah dan disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Muatan Kapal Berisi Barang Beragam
Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, kemudian digiring menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Setibanya di dermaga, kapal dan seluruh muatannya diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta pencacahan secara menyeluruh.
Dari hasil pencacahan, petugas menemukan muatan dengan jenis yang cukup beragam. Di antaranya peralatan elektronik, perlengkapan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, casing gawai, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta berbagai barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa dokumen pabean yang sah.
Bea Cukai Batam menyatakan, terhadap barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan dilakukan penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain muatan, KM Cahaya Al Khair juga berpotensi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
Menurutnya, pengawasan melalui jalur laut akan terus diperkuat untuk mencegah pergerakan dan peredaran barang yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut rutin, untuk memastikan setiap pergerakan barang sesuai ketentuan dan mencegah peredaran barang secara tidak sah,” tegas Agung.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar selalu memenuhi ketentuan dalam lalu lintas barang.
Kepatuhan terhadap aturan kepabeanan, kata dia, menjadi bagian penting agar aktivitas pengiriman barang tidak berujung pada sanksi hukum maupun administrasi.
Reporter : Eko





