Pedagang Toko Online Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal rencana memungut pajak untuk para pedagang ti e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Aturan ini masih digodok untuk tahap finalisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

Bacaan Lainnya

“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli, dikutip pada Jum’at (27/6/2025).

Rosmauli menegaskan tak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil bakal dikecualikan. Nantinya hal itu akan disampaikan lengkap jika aturannya sudah terbit.

“Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang kena pajak yakni mereka yang beromzet Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.

Mengutip Reuters, besaran pajak pajak yang akan dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Adapun kebijakan ini direncanakan hanya akan diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Sementara itu, industri e commerce Indonesia sedang berkembang pesat, dengan estimasi nilai barang dagangan kotor tahun lalu sebesar USD 65 miliar yang diharapkan tumbuh menjadi USD 150 miliar pada tahun 2030.

Di sisi lain, pendapatan negara tercatat turun 11,4 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode Januari hingga Mei menjadi sebesar Rp 995,3 triliun atau setara USD 61 miliar karena harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah, dan gangguan pada pengumpulan pajak yang disebabkan oleh peningkatan sistem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *