Batam | Dugaan praktik keluar-masuk barang tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai kembali mencuat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sorotan publik kali ini tertuju pada sebuah pelabuhan resmi yang berlokasi tidak jauh dari Jembatan Enam Barelang, yang diduga kuat telah disalahgunakan dari peruntukan awalnya.
Tim Investigasi Wartawan 9 Gajah Kepri melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa (10/2/2026), berdasarkan informasi dari seorang narasumber berinisial HB (45). Demi alasan keamanan, HB meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut HB, pelabuhan tersebut secara administratif memiliki izin resmi untuk kegiatan bongkar muat barang legal, baik untuk kebutuhan masyarakat Batam maupun pengiriman ke luar daerah. Namun, kondisi di lapangan disebut jauh berbeda.

“Pelabuhan itu sekarang diduga menjadi salah satu titik keluar-masuk barang ilegal. Aktivitasnya terstruktur dan rutin, terutama pada malam hari,” ungkap HB.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan pickup atau truk yang datang pada malam hari membawa muatan tertentu. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke kapal kayu tradisional jenis pompong yang telah bersandar di pelabuhan.
Saat melakukan pemantauan langsung, tim investigasi mendapati sebuah mobil tengah melakukan aktivitas pembongkaran muatan pada malam hari. Barang-barang yang dipindahkan diduga berupa sembako, material bangunan, serta barang ekspedisi lain yang tidak disertai dokumen kepabeanan, dokumen cukai, maupun manifest resmi.
Skema pemindahan dari darat ke kapal kayu tradisional ini diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya.
Di lokasi yang sama, tim mencoba mengonfirmasi kepada pria berinisial A yang disebut-sebut sebagai pengelola pelabuhan tersebut. Saat dimintai keterangan, A terlihat gugup dan cenderung menghindari pertanyaan.
Ia hanya memberikan jawaban singkat dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait muatan barang yang sedang dipindahkan ke kapal.
“Hari sudah malam, Pak. Untuk melihat dokumen izin resmi terkait barang-barang yang dimuat ke kapal tidak biasa diperlihatkan,” ujarnya dengan raut wajah tegang.
Jawaban tersebut justru semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan fungsi pelabuhan dari izin yang semestinya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius lintas sektor.
Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:
- Pelanggaran Kepabeanan,
Pasal 102 huruf a dan b UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. - Pelanggaran Cukai
Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Untuk barang tanpa pita cukai, pelaku terancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. - Penyalahgunaan Izin Pengelolaan Pelabuhan,
Pasal 302 jo Pasal 303 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penggunaan pelabuhan tidak sesuai izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Selain sanksi pidana, terdapat pula potensi sanksi administratif berupa: Pencabutan izin operasional, Penutupan permanen pelabuhan.
Bahkan, apabila ditemukan aliran dana hasil penyelundupan yang disamarkan, kasus ini dapat berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) serta Bea dan Cukai KPU Batam. Pelabuhan resmi yang seharusnya menjadi simpul logistik sah dan penopang ekonomi daerah justru diduga berubah menjadi gerbang distribusi barang ilegal.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari instansi terkait untuk memastikan fungsi pelabuhan kembali sesuai aturan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin demi kepentingan ilegal.
Pewarta : Eko Editor : Aken Sumber : Tim





