Batam | Perkembangan terbaru kasus penjambretan yang menimpa seorang wanita di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Bengkong Sadai, Kota Batam, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang sempat buron usai beraksi kini berhasil diringkus aparat kepolisian di luar daerah.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Afriadi. Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah tim kepolisian melakukan pengejaran lintas wilayah.
“Alhamdulillah sudah ditangkap di Palembang oleh tim Jatanras Polresta Barelang,” ujar Iptu Afriadi, Jumat (27/2).
Pelaku ditangkap di Kota Palembang oleh tim Jatanras Polresta Barelang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci identitas pelaku maupun kronologi lengkap penangkapannya karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Afriadi menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan bersama Satreskrim Polresta Barelang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain.
Sebelumnya, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 10.17 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju Pasar Cahaya Garden di kawasan Bengkong. Tiba-tiba, pelaku yang datang dari arah belakang langsung merampas dua gelang emas yang dikenakan korban, lalu melarikan diri dengan cepat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Dua gelang emas 22 karat miliknya dengan berat total hampir 10 gram raib dibawa kabur pelaku. Meski tidak mengalami luka fisik serius, korban sempat mengalami syok atas peristiwa yang menimpanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian memastikan informasi lebih lengkap akan disampaikan kepada publik setelah proses pengembangan kasus selesai dilakukan.
Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat diharapkan tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat beraktivitas di ruang publik, guna meminimalisir risiko menjadi korban tindak kejahatan serupa.
Pewarta : Aken





