Tanjung Pinang | Pemerintah Kota Tanjungpinang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk menyelesaikan persoalan penyerahan 78 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan serta dua aset milik daerah yang masih dikuasai pihak lain. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Plt. Kepala Kejari Atik Rusmiaty Ambarsari, Rabu (9/7/2025), di Aula Kejari Tanjungpinang.
Wali Kota Lis menyampaikan, penandatanganan SKK ini bertujuan memberikan mandat kepada Kejari Tanjungpinang selaku pengacara negara, agar dapat memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian penyerahan PSU dan pengembalian aset Pemko yang masih belum dikuasai secara penuh.
“Kami ingin memperkuat dasar hukum dalam proses penertiban aset dan PSU ini. Dengan keterlibatan Kejari, kami berharap penyerahan 78 PSU serta penyelesaian dua aset dapat segera dituntaskan,” ungkap Lis.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar dapat diatur sebagai aset daerah dan dikelola demi kepentingan masyarakat.
“Jika PSU belum diserahkan, maka pelayanan kepada warga pun bisa terhambat, termasuk soal pemeliharaan lingkungan perumahan,” tambahnya.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyambut baik sinergi ini. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan tugas sebagai pengacara negara dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset Pemko.
“Ini menjadi PR penting bagi kami. Kejari siap menuntaskan penyerahan 78 PSU dan dua aset yang masih dikuasai pihak lain. Kami optimis proses ini bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Atik.
Penandatanganan SKK ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang turut memberikan pemaparan dalam sesi diskusi bersama Kadis PUPR, Kadis Perkim, dan pihak BPN Kota Tanjungpinang.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemko Tanjungpinang dalam menata kembali aset dan fasilitas publik demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.





