Pemko Tanjungpinang Pinjam Rp30 Miliar ke BRK Syariah untuk Jaga Arus Kas Jelang Idulfitri

Tanjungpinang | Pemerintah Kota Tanjungpinang menandatangani kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Penandatanganan akad pembiayaan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3).

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di antaranya Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kepala Dinas Kominfo Teguh Susanto, serta Kepala Dinas Perhubungan Boby Wira Satria.

Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran daerah pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran gaji ke-14 serta berbagai belanja jasa lainnya dalam rangka menghadapi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Sementara itu, aliran kas masuk dari pendapatan daerah pada periode tersebut belum sepenuhnya terpenuhi sehingga terjadi selisih antara pemasukan dan pengeluaran.

“Pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menjelang Idulfitri, maka kita mengambil skema pinjaman daerah,” ujar Lis Darmansyah.

Sementara itu, Kepala BPKAD Tanjungpinang, Djasman menegaskan bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan utang daerah. Ia menjelaskan, pinjaman yang dilakukan merupakan pinjaman jangka pendek dalam kerangka pengelolaan kas daerah yang wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Pinjaman tersebut, kata Djasman, hanya berfungsi sebagai talangan sementara guna menutupi kekurangan arus kas yang terjadi dalam periode tertentu.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD dan wajib dilunasi pada tahun berjalan.

“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan dan bukan menjadi utang daerah. Skema ini merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah daerah dan harus dilunasi pada tahun anggaran yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman.

 

 

Pewarta : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *