Batam | Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut membahas dua agenda penting. Pertama, laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan. Kedua, laporan Pansus terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam serta berbagai pemangku kepentingan hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan menjadi semakin penting seiring pesatnya perkembangan Batam. Saat ini jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.
Tidak hanya itu, mobilitas penduduk di Batam juga tergolong tinggi. Setiap harinya, ribuan orang keluar masuk kota ini untuk bekerja, berdagang, maupun menjalankan berbagai aktivitas ekonomi dan sosial lainnya.
“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan sosial, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga mendorong iklim investasi di daerah.
Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya dapat disepakati bersama.
Amsakar menjelaskan, peraturan daerah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat dan transparan, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Melalui peraturan daerah ini kita berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratifnya,” kata Amsakar.
Pewarta : Ridwan





