Batam | Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di sebuah speedboat yang kandas di wilayah Pulau Panjang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya yang masuk melalui jalur laut.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta memastikan terciptanya keadilan bagi industri yang taat terhadap aturan,” ujar Agung dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (16/3).
Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari hasil observasi serta analisis situasi yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang pada Kamis (12/3) sore.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sebuah speedboat yang kandas di kawasan hutan rawa bakau tanpa awak kapal.
Petugas selanjutnya mengevakuasi speedboat tersebut dari area hutan bakau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa muatan speedboat tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1.663.200.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp835.520.000.
Agung menambahkan, peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna menekan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, terutama di wilayah perairan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal.
“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi dengan masyarakat menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” tutupnya.
Pewarta : Eko





