Penelusuran Jaksa Masih Berlanjut: Berkas Kasus Mafia Tanah di Tanjungpm Pinang Diteliti

Kepala Seksi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu

Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih mendalami berkas perkara kasus dugaan mafia tanah yang menyeret enam orang tersangka. Hingga saat ini, jaksa peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) masih menelaah kelengkapan alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan.

Bacaan Lainnya

Berkas perkara ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Kejari pada 21 Juli 2025. Kepala Seksi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyebutkan bahwa jaksa diberi waktu maksimal 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

“Tujuan penelitian ini adalah memastikan unsur pembuktian dalam berkas telah lengkap. Hingga kini jaksa masih menelaah dokumen yang diserahkan,” jelas Martahan, Kamis (31/7/2025).

Sementara proses penelitian masih berlangsung, dua dari enam tersangka, yakni LL dan KS, dinyatakan lepas dari tahanan karena masa penahanan telah habis sebelum berkas dinyatakan lengkap.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.

“Penahanan tak bisa diperpanjang karena sudah melewati batas waktu 60 hari. Berkas masih dalam proses penelitian jaksa,” ungkap Agung.

Selain itu, tiga tersangka lainnya, yaitu ES, Z, dan MR, kini ditahan oleh Polda Kepri karena keterlibatan mereka dalam perkara lain yang juga tengah ditangani di tingkat kepolisian daerah.

“Ketiganya ditahan di Mapolresta Tanjungpinang namun penahanannya kini diambil alih oleh Polda karena terkait kasus lain,” imbuh Agung.

Adapun dua tersangka lain saat ini berada dalam status penangguhan penahanan sejak Kamis kemarin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *